1. Pengertian Reksadana Reksadana berasal dari kata “Reksa” yang memiliki arti jaga dan kata “Dana” memiliki arti duit yang disediakan untuk suatu keperluan . Sehingga Reksadana kebanyakan diartikan sebagai kumpulan uang yang di gunakan untuk sebuah kebutuhan dan dipelihara. Secara lazim Reksadana mampu di artikan sebagai wadah dan contoh pengelolaan dana bagi sekumpulan masyarakat, pihak pemodal atau pihak penanam modal untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara berbelanja unit penyertaan Reksadana. Dana ini kemudian diatur oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, atau produk keuangan lainnya baik berbentuksaham, obligasi, pasar duit ataupun imbas atau sekuriti lainnya. Pengertian Reksadana Reksadana ( mutual fund ) yaitu salah satu investasi dimana penanam modal secara bantu-membantu melakukan investasi dalam sebuah himpunan dana untuk diinvestasikan dalam banyak sekali bentuk investasi seperti saham, obligasi, ataupun melalui simpanan atau akta deposito di bank-bank. Dengan demikian reksadana yaitu penganekaragama n ( diversifikasi ) dalam portofolio yang dikontrol oleh manajer investasi dalam perusahaan reksadana. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) Reksa Dana ialah wadah yang dipergunakan untuk mengumpulkan dana dari penduduk pemodal untuk berikutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut ialah: Adanya dana dari penduduk pemodal (penanam modal). Dana tersebut diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek, Dana tersebut dikontrol oleh Manajer investasi. 2. Jenis dan Karakteristik Reksadana Pada umumnya semua reksadana memiliki kesamaan didalam struktur, namun berlawanan dalam tujuan. Membedakan reksadana dapat dijalankan dengan menyaksikan beberapa sudut pandang. 1. Reksadana Dilihat dari Segi Bentuknya Sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 ihwal Pasar Modal pada pasal 18 ayat (1), reksa dana dapat diklasifikasikan menjadi dua bentuk yakni, Reksadana Perseroan dan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif. Kedua bentuk Reksa dana ini sama-sama menghimpun dana dari investor dan menginvestasikan dananya dalam aneka macam instrumen investasi baik yang diperdagangkan di pasar modal maupun di pasar duit. #Reksadana Berbentuk Perseroan (corporate type) Reksadana Dalam ber bentuk perseroan , perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, dan berikutnya dana dari hasil pemasaran tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis imbas yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar duit. Reksadana bentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi 2 yakni pertama, reksadana Perseroan yang tertutup , kedua, reksadana Perseroan terbuka . # Reksadana berbentuk Kontak Investasi Kolektif (contractual type). Reksadana berbentuk Kontak Investasi Kolektif ialah perjanjian antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melakukan penitipan kolektif. 2. Reksadana Dilihat dari Sifatnya Dilihat dari sifatnya, reksadana mampu dibedakan menjadi: # Reksadana bersifat Tertutup(close-end fund) Reksadana bersifat Tertutup m erupakan reksadana yang mana pihak Manajer Investasi tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual terhadap investor . Dan a pabila pemilik saham hendak menjual sahamnya mesti dikerjakan lewat Bursa Efek kawasan saham reksadana tersebut dicatatkan . # Reksa dana bersifat Terbuka (open-end fund) Reksadana bersifat Ter buka adalah reksadana yang memberikan dan membeli kembali saham-saham dari pemodal hingga sejumlah modal yang sudah dikeluarkan untuk lebih jelasnya anda mampu melihat Undang-undang No.8/1995 perihal Pasar Modal [UUPM] pasal 18 ayat 2) . Pemegang saham jenis ini dapat memasarkan kembali saham atau unit penyertaannya setiap ketika. Manajer Investasi Reksadana, lewat Bank Kustodian, wajib membelinya sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih ( NAB ) per saham / unit pada dikala i tu. 3. Reksadana Dilihat dari Tujuan Investasi Reksa dana dilihat dari tujuan investasinya mampu dibedakan menjadi; # Growth Fund Growth fund adalah Reksa dana yang menekankan pada upaya memburu perkembangan nilai dana. Reksa dana jenis ini biasanya mengalokasikan dananya pada saham. # Income Fund Reksadana yang mengutamakan pendapatan konstan. Reksadana jenis ini mengalokasikan dananya pada surat hutang dan obligasi. # Safe ty Fund Reksadana yang mengutamakan keamanan dibandingkan dengan perkembangan. Reksadana jenis ini biasanya mengalokasikan danannya di pasar uang, mirip deposito berjangka, akta deposito dan surat hutang jangka pendek. 4. Reksadana Dilihat dari Portofolio Investasinya Jenis-jenis reksadana berdasarkan portofolio investasiny a di bagi menjadi 4 klasifikasi adalah : # Reksadana Pasar Uang ( Money Market Funds ) Reksadana pasar Uang merupakan reksadana yang cuma melakukan investasi pada imbas bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya ialah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal . # Reksadana Pendapatan Tetap ( fixed income funds ) Merupakan reksadana yang menginvestasikan dananya sekurang-kurangnya80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang adalah dalam bentuk obligasi. Reksadana jenis mempunyai sifat lebih stabil, alasannya adalah reksadana yang berinvestasi pada instrumen fixed income yang berkualitas baik mirip sertifikat deposito, Commercial Paper (CP), dan sertifikat obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta, BUMN, maupun pemerintah. Instrumen-instrumen tersebut memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan simpanan bank namun tetap bersifat konservatif. Risiko dari dari reksadana jenis ini relatif lebih besar di bandingkan dengan reksadana pasar duit. # Reksadana Saham ( Equity Funds ) Merupakan reksadana yang menginvestasikan dananya sekurang-kurangnya80% dari aktivanya dalam bentuk imbas bersifat ekuitas . Bersifat lebih jangka panjang Reksadana saham biasanya menginvestasikan dananya pada saham-saham yang dicatatkan dibursa, yang mewakili kepemilikan didalam perusahaan. Reksadana saham memiliki risiko yang lebih tinggi di bandingkan dengan reksadana pemasukan tetap ( Fixed Income Funds ) dan Reksadana Pasar Uang ( Money Market Funds )akan namun mempunyai tingkat pengembalian yang lebih tinggi . # Reksadana Campuran ( Discretionary Funds ) Merupakan reksadana yang melaksanakan investasi dalam imbas bersifat ekuitas dan imbas bersifat utang . Reksadana jenis ini memiliki keleluasaan untuk menertibkan komposisi asetnya, baik saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang. Imbal hasil dan resiko pada Reksadana Campuran relatif lebih tinggi dibandingkan Reksadana Pendapatan Tetap. 3. Keuntungan dan Resiko Manfaat Reksadana Manfaat yang diperoleh pemodal kalau melaksanakan investasi dalam Reksadana, antara lain: Investor yang memiliki dana tidak terlampau besar dapat melaksanakan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga mampu memperkecil risiko. MIsal, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat mempunyai portfolio obligasi, yang tidak mungkin dijalankan kalau pemodal tersebur tidak memiliki dana yang besar. Dengan berinvestasi Reksadana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan mempermudah diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar duit. Efisiensi waktu. Dengan melaksanakan investasi pada Reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, Sehingga pemodal tidak perlu sibuk-sibuk untuk memantau kinerja investasinya sebab hal tersebut sudah di lakukan oleh manajer investasi . Reksadana memudahkan pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Risiko Reksadana Seperti halnya wahana investasi yang lain, disamping menghadirkan aneka macam potensi laba, Reksadana pun mengandung berbagai potensi risiko, antara lain: Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Risiko ini dapat terjadi sebab dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek seperti: obligasi, saham, dan lainnya yang masuk dalam portfolio Reksadana tersebut. Risiko Likuiditas yakni Risiko dimana Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan duit tunai atas redemption (penjualan kembali) hal ini mampu terjadi bila sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Risiko Wanprestasi ialah risiko ini yang muncul dikala perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksadana tidak secepatnya mengeluarkan uang ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksadana,seperti pialang, bank kustodian, biro pembayaran, atau bencana alam, atau pun hal-hal yang mampu menjadikan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana. Pihak yang terlibat dalam Reksadana 1. Investor Investor adalah orang perorangan atau lembaga yang melaksanakan investasi dengan tujuan menerima keuntungan. 2. Manajer Investasi Manajer Investasi merupakan suatu perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab mengelola dana yang di kumpulkan dari para investor. Dalam reksadana, peran Manajer Investasi Reksadana ini mempunyai tugas yang sangat penting alasannya adalah tidak cuma memilih kinerja, tetapi memastikan dana yang diinvestasikan terkelola dengan baik. ada aneka macam manajer investasi yang ada di indonesia seperti ; PT. Aberdeen Standard Investments Indonesia, PT. Anugerah Sentra Investama, PT. Asia Raya Kapital dan yang lain. 3. Bank Kustodian Bank kustodian ialah salah satu fungsi yang dimiliki oleh Bank Umum sebagai tempat penyimpanan kekayaan serta direktur reksadana, yang meliputi solusi transaksi, pendaftaran dan pendaftaran efek, dan sebagainya, yang telah menerima kesepakatan dari Bapepam dan tidak diperbolehkan ter afiliasi dengan manajer investasi, artinya tidak boleh ada korelasi istimewa antara Bank Kustodian dengan Manajer Investasi seperti yang dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995. 4. Agen Penjual Reksadana (APERD) Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yakni pihak yang melakukan penjualan reksadana. Dalam memasarkan Reksadana,Ada Manajer Investasi yang memasarkan sendiri produk reksadananya sehingga selain berperan selaku pengelola juga berperan selaku APERD, ada Manajer Investasi yang menggunakan jasa perusahaan lain sebagai APERD. Perusahaan-perusahaan yang boleh menjadi Agen Penjual Reksadana adalah perusahaan keuangan di bawah naungan OJK adalah sekuritas, bank, asuransi, pembiayaan, dan pegadaian yang mendapat izin sebagai Agen Penjual Reksadana. 5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) OJK dalam Reksadana memiliki peran ialah Melakukan pelatihan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin perjuangan pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan menawarkan kesepakatan pada Bank Kustodian Sumber https://chekdong.blogspot.com
pop
Senin, 16 Maret 2020
Pemahaman, Jenis, Karakteristik Serta Kelebihan Dan Karenanya
Diterbitkan Maret 16, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon