v\:* behavior:url(#default#VML); o\:* behavior:url(#default#VML); w\:* behavior:url(#default#VML); .shape behavior:url(#default#VML); Normal 0 false false false false IN X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-ansi-language:EN-GB; mso-fareast-language:EN-GB; BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau meniru hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu wawasan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dieksekusi sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 200. Harus diakui bahwa pembiasaan kepada permintaan masyarakat yang homogen menyebabkan kreativitas para pencipta lagu menurun dari tahun ke tahun. Industri rekaman Indonesia dipenuhi dengan lagu-lagu bernuansa cinta, dengan lirik yang serupa dan melodi yang hampir sama. Ketika komunitas pencipta lagu terbawa arus industri mirip ini, kreativitas dan kualitas ciptaan lagu menjadi tidak penting. Bagi mereka, musik pop tidak lebih dari sekedar hiburan. Seiring berjalannya waktu, musim penciptaan lagu itu menjadi terabaikan, padahal disitulah ukuran yang bergotong-royong penentu eksistensi Hak Cipta berikut pengukuhan Hak Moralnya. Banyak sekali peniruan dan penjiplakan ciptaan lagu karea musim selera pop penduduk dapat menjadi hal yang biasa dan tidak ada yang mempersoalkannya. Dapat kita lihat mempunyai arti masih lemahnya hokum Hak Cipta juga Hak Moralnya. Oleh karena itu, maka dapat diambil makalah yang berjudul "Hak Kekayaan Intelektual (HKI)". B. Rumusan Masalah Dengan ini penulis merumuskan banyak sekali duduk perkara sebagai berikut : 1) Bagaimana penjelasan HKI? 2) Bagaimana sanski pidana Hak Cipta? 3) Bagaimana upaya menangani Pelanggaran Hak Cipta kepada lagu/musik? C. Tujuan 1) Untuk mengetahui perihal HKI. 2) Untuk mengenali hukuman pidana Hak Cipta. 3) Untuk mengetahui cara menangani Pelanggaran Hak Cipta kepada lagu/musik. D. Manfaat Makalah ini bermanfaat bagi semua kelompok, diantaranya mahasiswa, penegak hukum, penduduk . 1) Untuk penegak aturan semoga penanganan kasus tindak pidanan hak cipta ini lebih ditingkatkan. 2) Untuk penduduk supaya menyadari tindak kriminal atas hak cipta penciptaan lagu yakni tindaka illegal dan merugikan orang lain. BAB II LANDASAN TEORITIS A. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 1. Pengertian HKI Menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak Cipta sebagai hak langsung bagi pencipta atau peserta hak untuk memberitahukan atau memperbanyak ciptaanya atau menunjukkan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Hak Atas Kekayaan Intelektual ialah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak pribadi tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam abad waktu tertentu. HKI ialah hak yang berasal dari hasil aktivitas inovatif suatu kesanggupan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak lazim dalam berbagai bentuknya, yang memiliki faedah serta memiliki kegunaan dalam menunjang kehidupan insan, juga mempunyai nilai hemat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 wacana Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak Cipta ialah hak langsung bagi Pencipta atau penerima hak untuk memberitahukan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-seruan yang berlaku. (pasal 1 ayat 1). 2. Prinsip-primsip HKI a. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HKI memiliki faedah dan nilai ekonomi serta memiliki kegunaan bagi kehidupan insan. Nilai ekonomi pada HKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta menerima laba dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti kepada pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yaitu hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir insan yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan laba kepada pemilik yang bersangkutan. b. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, aturan memperlihatkan tunjangan terhadap pencipta berupa sebuah kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan sebuah karya menurut kemampuan intelektualnya masuk akal jikalau diakui hasil karyanya. Prinsip keadilan, adalah di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang melakukan pekerjaan membuahkan sebuah hasil dari kesanggupan intelektual dalam ilmu wawasan, seni, dan sastra yang akan menerima santunan dalam pemiliknya. c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan bisa membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan gres. Hal ini disebabkan sebab pertumbuhan dan kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sungguh berkhasiat bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat insan. Selain itu, HKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan insan. d. Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, tata cara HKI menunjukkan bantuan terhadap pencipta tidak cuma untuk memenuhi kepentingan individu, komplotan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan penduduk . Bentuk keseimbangan ini mampu dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip social ( mengatur kepentingan insan sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan sudah diberikan kepada individu ialah satu kesatuan sehingga santunan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat. 3. Cabang- Cabang HKI a. Hak cipta (copy right) Hak cipta yaitu hak eklusif hak (hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada opsi lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya) bagi pencipta atau peserta hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau menawarkan izin untuk itu dengan tidak meminimalisir pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku. Di Indonesia, pengaturan hak cipta dikontrol dalam UU No. 19 tahun 2002 perihal hak cipta (UUHC). Sifat kebendaan hak cipta yakni benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta ini mampu beralih dari satu orang ke orang lain tapi tidak bisa secara verbal mesti dengan bukti sahih secara tertulis baik tanpa atau dengan akta notaris. Pencipta ialah orang yang namanya terdaftar dalam daftar biasa ciptaan pada Direktorat Jendral HKI atau orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan selaku pencipta pada sebuah ciptaan. Hak pencipta dibagi 2, adalah: a) Hak ekonomi (economi right) yaitu hak untuk mendapatkan faedah ekonomi bagi penciptanya atau pemegang hak cipta untuk menerima manfaat atas ciptaan serta produk hak terkait. b) Hak tabiat ( adab right) yakni hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak mampu dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun meskipun hak ekonomi pada hak cipta atau hak terkait sudah dialihkan, kecuali dengan persetujuan pencipta dengan kesepakatan ahli warisnya dalam pencipta telah meninggal dunia. 2. Hak paten (patent) Hak paten ialah hak eklusif yang diberikan oleh Negara terhadap penanam modal atau hasil invensi dalam bidang teknologi, selama rentang waktu tertentu melakukan invensinya atau menunjukkan kesepakatan pada pihak lain untuk melaksanaknnya. Dasar hukumunya yakni UU No. 24 tahun 2001 wacana paten. 3) Hak merek (trademark) Pasal 1 ayat 1 UU Merek merumuskan bahwa merek yakni tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-aksara, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari bagian-bagian tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda yang dapat diklasifikasikan merek ialah, kata, huruf, angka, gambar, warna, dan adonan komponen-unsur tersebut, mirip satu warna (single colour), gejala 3 dimensi baik berbentuk suatu produk atau kemasan, gejala yang dapat didengar, tanda-tanda yang mampu dicium, tanda-tanda bergerak. Merek terdiri dari merek jasa, jualan dan kolektif. Ketentuan dalam pendaftaran merek mencakup hal sebagai berikut: a) Sebuah merek mampu didaftarkan kalau memenuhi syarat selaku berikut: a. Adanya daya pembeda b. Keaslian (originality) b) Sebuah merek tidak dapat didaftarkan apabila terjadi hal-hal berikut: a. Permohonan dilaksanakan oleh pemohon yang beritikad tidak baik b. Merek tersebut mengandung salah satu komponen dibawah ini: 1. Bertentangan dengan peraturan perundang-ajakan. 2. Tidak mempunyai daya pembeda 3. Telah menjadi milik biasa 4. Merupakan keterangan atau berhubungan dengan barang atau jasa ya n g dimohonkan pendaftarannya. Sanksi pidana : 1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memakai merek yang serupa pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara pling lama 5 tahun dan atau denda paing banyak Rp 1.000.000.000,00 2. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00. 10 prinsip penting UU Merek Indonesia: 1. Merek ialah suatu tanda yang membedakan suatu produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa lain yang sejenis 2. Perlindungan merek diberikan dengan registrasi 3. Pihak yang mengajukan permintaan dibatasi 4. Jangka waktu dukungan merek dapat diperpanjang 5. UU merek menawarkan pengecualian khusus terhadap derma indikasi asal yang tak mesti didaftarkan 6. Menganut asas pendaftar pertama. 7. Menggunakan prinsip permintaan merek yang beritikad baik 8. Penghapusan merek oleh Direktorat Jendral HKI terjadi alasannya 4 kemungkinan, yakni atas prakarsa Direktorat Jendral HKI, atas permohonan dari pemegang merek, keputusn pengadilan, tidak diperpanjangnya jangka waktu santunan merek 9. Putusan pengadilan niaga hanya data diajukan kasasi 10. Menyadarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik aduan B. Sejarah Perkembangan HKI di Indonesia 1. Secara historis, peraturan perundang-usul di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama tentang derma HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies sudah menjadi angGota Paris Convention for the Protection of Industrial Property semenjak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 hingga dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of L teraty and Artistic Works semenjak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yakni tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-ajakan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh peraturan perundang-usul peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak berlawanan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), tetapi investigasi atas permintaan Paten tersebut mesti dikerjakan di Octrooiraad yang berada di Belanda 2. Pada tahun 1953 Menteri KeHKIman RI mengeluarkan pengumuman yang ialah perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur perihal Paten, yakni Pengumuman Menteri KeHKIman no. J.S 5/41/4, yang menertibkan wacana pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri KeHKIman No. J.G 1/2/17 yang mengendalikan tentang pengajuan sementara seruan paten luar negeri. 3. Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi penduduk dari barang-barang tiruan/bajakan. 4. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris ketika itu belum sarat sebab Indonesia membuat pengecualian (pemesanan) kepada sejumlah ketentuan, yakni Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1. 5. Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk mengambil alih UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat kemajuan kecerdasan kehidupan bangsa. 6. Tahun 1986 mampu disebut sebagai permulaan masa moderen tata cara HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI lewat keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah meliputi penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-seruan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kelompok instansi pemerintah terkait, pegawanegeri penegak aturan dan masyarakat luas. 7. 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 selaku pergeseran atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. 8. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk menggantikan fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen KeHKIman. 9. Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati RUU ihwal Paten yang berikutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. 10. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 perihal Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961. 11. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations , yang meliputi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS). 12. Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-seruan di bidang HKI, yakni UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992. 13. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI adalah : (1) UU No. 30 tahun 2000 perihal Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 wacana Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 ihwal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 14. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 wacana Paten, UU No 15 tahun 2001 perihal Merek, Kedua UU ini mengambil alih UU yang usang di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 wacana Hak Cipta yang menggantikan UU yang usang dan berlaku efektif satu tahun semenjak di undangkannya. 15. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif semenjak tahun 2004. Seperti sudah disinggung di atas, Indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang memadai di bidang bantuan hak kekayaan intelektual. Indonesia sudah meratifikasi konvensi-konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual seperti Paris Convention, Berne Convention, maupun Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights ( TRIPs ). Perangkat hokum di bidang hak keyaan intelektual yang dipunyai Indonesia diantaranya yaitu: a. UU No. 29 Tahun 2000 ihwal Perlindungan Varietas Tanaman b. UU No. 30 Tahun 2000 ihwal Rahasia Dagang c. UU No. 31 Tahun 2000 perihal Desain Industri d. UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu e. UU No. 14 Tahun 2001 ihwal Paten f. UU No. 15 Tahun 2001 perihal Merek g. UU No. 19 Tahun 2002 ihwal Hak Cipta h. UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights ( TRIPs ). BAB III ANALISIS KASUS A. Hasil Penelitian Disini aku akan mengevaluasi masalah pelanggaran hak cipta lagu Wali Band “Cari Jodoh”. B. Pembahasan Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013). Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu yaitu bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan mitra-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan selaku saksi atas praduga pembajakan yang dilaksanakan Malikul Akbar Atjil. Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu menyampaikan, tindakan yang dijalankan Atjil dengan membajak karya orang lain itu terperinci merugikan. "Akan lebih merugikan lagi bila langkah-langkah pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, tergolong artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai peran dan keharusan untuk ikut-serta mempertahankan karya para artisnya itu. Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dijalankan Atjil. "Jangankan menginformasikan, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilaksanakan Atjil," tutur Rahayu. Menurut Rahayu, akhir aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, selaku pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu. Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis HKIm PN Malang, terang Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech mampu terus memasarkan karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang terang. Perkara tersebut dimulai dikala lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dikerjakan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan dimengerti pernah menjadi penggerak Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech telah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin) C. Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Wali Band Dilihat dari analisa di atas, jikalau kita cari penyelesaiannya ini ialah pelanggaran Hak Cipta, dapat kita ambil bahwa sanksi pidana yang mesti diberikan adalah : 1. Barang siapa memperbanyak atau menginformasikan sebuah ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak ciptanya dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat satu bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 dan pidana penjara paling usang 7 tahun dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00. 2. Barang siapa dengan sengaja memberitakan menunjukkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial sebuah program computer dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00. BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Hak cipta ialah hak khusus bagi pencipta maupun peserta hak untuk memberitahukan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-permintaan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan. Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang aturan, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya. Yang mampu diambil dari pembahasan tentang “ Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ” dengan masalah pelanggaran Hak Cipta lagu Wali Band yakni mampu mengetahui bagaimana semestinya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan aturan yang mampu dikerjakan kepada pelanggaran Hak Moral karya lagu/musik dan rekaman suara antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan kenaikan kesadaran aturan masyrakat, dan penindakan aturan kepada pelanggaran hak susila. B. Saran Dengan adanya observasi ini, dianjurkan kepada masyarakat supaya mengenali pentingnya menghargai HKI dalam kehidupan . - Pemerintah mesti menunjukkan sosialisasi terhadap semua penduduk untuk menghargai hasil karya cipta seseorang. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia. Sehingga negara Indonesia ini dapat meraih maksudnya untuk menjadi bangsa yang lebih baik dari sebelumnya dalam segala bidang. DAFTAR PUSTAKA https://cahyosaputro94.wordpress.com/2014/04/12/peran-1-aspek-hukum-dalam-ekonomi/ https://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/04/09/makalah-perihal-hak-kekayaan-intelektual-masalah-merek-yang-tidak-mampu-didaftarkan-dan-ditolak-pendaftarannya/ http://www.tribunnews.com/seleb/2013/05/02/pelanggaran-hak-cipta-lagu-band-wali-disidangkan-di-malang Sumber https://bookish15.blogspot.com
pop
Minggu, 19 April 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon