Jumat, 14 Agustus 2020

Undang-Undang Tentang Perkebunan

Pada dasarnya, pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dimaksudkan untuk memaksimalkan pendapatan penduduk dan devisa negara lewat pekerjaan yang produktif. Di samping itu, pembudidayaan ini juga ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dan nilai saing, memadai keperluan konsumsi dan bahan baku, memacu tingkat pertumbuhan kawasan, serta memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam. Syarat tumbuh flora kelapa sawit yang berada di iklim tropis dengan curah hujan yang cukup memungkinkan tumbuhan ini sangat sesuai bila dibudidayakan di Nusantara. Selain mendorong tingkat produktivitas yang tinggi, kesesuaian ini juga mampu menekan ongkos bikinan serendah mungkin. Bahkan investasi yang mesti dikeluarkan untuk membudidayakan kelapa sawit jauh lebih hemat biaya jikalau ketimbang tanaman-tanaman penghasil minyak nabati lainnya seperti kelapa, kedelai, bunga matahari, zaitun, dan sebagainya. Seluruh kegiatan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia mesti dilaksanakan menurut ketentuan perundang-permintaan yang berlaku. Oleh alasannya adalah itu, maka dibuatlah sebuah ajaran dasar penilaian kepada pembangunan kelapa sawit yang disebut ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) atau Sistem Minyak Berkelanjutan Indonesia. Tujuannya ialah untuk meingkatkan kesadaran penduduk akan pentingnya memproduksi sawit dengan menggunakan tata cara yang berkelanjutan, meningkatkan nilai dan daya saing kelapa sawit buatan Indonesia di pasar gobal, dan mendukung komitmen Indonesia wacana pertemuan Kopenhagen pada 2009. Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam penyusunan ISPO antara lain : UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-dasar Pokok Agraria UU No. 23 tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 29 tahun 2000 wacana Perlindungan Varietas Tanaman UU No. 41 tahun 2000 ihwal Kehutanan UU No. 40 tahun 1996 wacana HGU, Hak Milik, Hak Pakai Atas Tanah PP No. 6 tahun 1995 wacana Perlindungan Tanaman PP No. 27 tahun 1999 perihal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Permentan No. 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Permentan No. 14 tahun 2009 ihwal Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Permentan No. 7 tahun 2009 wacana Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan Permentan No. 36 tahun 2009 tentang Persyaratan Penilaian Usaha Perkebunan Permentan No. 37 tahun 2006 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas Permentan No. 38 tahun 2006 perihal Pemasukan dan Pengeluaran Benih Permentan No. 39 tahun 2006 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 tahun 1999 tentang Izin Lokasi Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Kepala BPN No. 364/Kpts-II/1990, No. 519/Kpts/Hk.050/7/1990, dan No. 23/VIII/90 ihwal Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Peraturan Dirjenbun No. 174 tahun 2009 ihwal Kuesioner Penilaian Usaha Perkebunan dan Pengolahan Data untuk Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan dan Operasional dan lain-lain Karena pembuatan ISPO berlandaskan pada peraturan perundang-permintaan yang berlaku di Indonesia, sehingga ketentuan ini merupakan kewajiban/mandatory yang mesti dipatuhi oleh setiap pelaku perjuangan kebun kelapa sawit di negeri ini.
Sumber https://klpswt.blogspot.com


EmoticonEmoticon